Perusahaan Tambang Australia Ambil Alih Tambang Emas PT Woyla



Perusahaan tambang Australia, Far East Gold (FEG), telah mengambil alih izin eksplorasi pertambangan emas di lahan hutan lindung seluas 13.300 hektare yang sebelumnya tercatat sebagai konsesi PT Woyla Aceh Mineral di Gampong Pulo Loih dan Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, dan Gampong Turue Cut, Kecamatan Mane, Pidie.

Keuchik Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang, Ramli, mengatakan bahwa aktivitas survei yang dilakukan para pekerja perusahaan Far East Gold di Geumpang saat ini sudah berjalan selama enam bulan.

“Para pekerja Far East Gold sudah empat bulan terakhir menetap di salah satu ruko penginapan di Keude Geumpang,” kata Ramli, Kamis, 1 September 2022. “Saat ini aktivitas survei berjalan di kawasan Alue Mpeuk.”

Dari 13.300 hektare lahan eksplorasi yang sebelumnya dikelola PT Woyla di Geumpang dan Mane, Pidie, 899 hektare di antaranya telah dilakukan penambangan ilegal oleh para penambang ilegal.

"Para penambang ilegal kebanyakan sudah meninggalkan Alue Mpeuk dan mencari lokasi lain," katanya. "Hal itu dikarenakan hasil tambang emas di Alue Mpeuk sudah minim dan lubang tambang sudah sangat dalam. Hanya ada sekitar 10 penambang yang tersisa di sana.”

Baca juga : Bersama KLHK Shopee Tanam 1.500 bibit Pohon Kopi di Kaki Gunung Gede

Pemerintah telah memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 7.529 hektare untuk Far East Gold di kawasan Alue Mpeuk, Alue Riek, Alue Aneuk Perak, dan Alue Sulok. Selain itu, perusahaan ini juga telah mengantongi izin polarisasi terimbas (IP), pembuatan parit, dan pengeboran.

"Jika perusahaan itu nantinya melakukan eksploitasi, kami berharap perusahaan memberikan hak masyarakat seperti ganti rugi modal yang telah dikeluarkan di lubang-lubang tambang yang sudah dibuka dan membiarkan masyarakat tetap menambang di sana atau merangkul masyarakat untuk bekerja di perusahaan," kata Ramli. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie, Efendi SSos MKes, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi apapun dan tidak memiliki dokumen apapun terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas PT Woyla Aceh Mineral dan perusahaan Far East Gold.

"Mungkin izinnya di provinsi atau di pemerintah pusat. Di sini tidak ada tembusan apapun," katanya, Kamis, 1 September 2022.

PT Woyla Aceh Mineral konon telah beroperasi di Geumpang (eksplorasi) sejak 1996 silam lewat kontrak karya. Pada 2009, karena belum mengantongi IPPKH, aktivitas eksplorasi PT Woyla di Geumpang dan Mane dihentikan.

sumber : sinarpidie