KLHK : 856 Ribu Ha Lahan di Jawa untuk Perhutanan Sosial

856 Ribu Ha Lahan di Jawa untuk Perhutanan Sosial


Menurut Bambang, KLHK tengah membuat pedoman tersendiri untuk pengelolaan perhutanan sosial di Pulau Jawa. Pedoman itu nantinya akan dikeluatkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

"Harus kelola melalui pedoman, peremen mengenai perhutanan sosial di KHDPK," katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memproyeksikan 856 ribu hektare lahan hutan di Pulau Jawa untuk perhutanan sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari 1,1 juta hektare kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

"1,1 juta hektare itu, proyeksinya sekitar 856 ribu hektare itu menjadi areal perhutanan sosial," kata Bambang di kanal Youtube Hutan Sosial, Kamis (8/9).

Bambang menjelaskan KLHK akan menerapkan norma nasioanal dalam penerapan perhutanan sosial. Terdapat lima kategori hutan yang terdiri dari hutan desa, hutan kemasyarakatan, kemitraan kehutaanan, hutan tanaman rakyat, dan hutan adat.

"Norma ini akan dipakai di Jawa," ucapnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 287 tentang penetapan 1.103.941 ha Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa menjadi KHDPK.

Dengan keluarnya SK itu, area kelola Perum Perhutani tersisa 1,3 juta hektare, dari sebelumnya 2,4 juta hektare.

Hutan seluas 1,1 juta ha itu akan digunakan untuk sejumlah kepentingan. Beberapa di antaranya adalah untuk Perhutanan Sosial, rehabilitasi hutan, dan penataan hutan untuk mengatasi konflik tenurial.

Kebijakan ini sempat menuai kritik. Salah satunya dari Forum Penyelamat Hutan Jawa. Mereka takut pengambil alihan kelola hutan ini nantinya malah membuka ruang untuk perusakan hutan. Mereka khawatir kelola hutan diberikan kepada pihak yang tidak tepat.