Dianggap Setoran Kecil, Ini Sumber PNBP dari Sektor Kehutanan


Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti kecilnya setoran Sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sektor Kehutanan.

Sri Mulyani menyebut dari sektor kehutanan hanya memberikan Rp 5,6 triliun per tahun atau kurang dari 1 persen dari total PNBP yang sebesar Rp 350 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan komposisi sektor kehutanan hanya Rp 5,66 triliun terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada 2021 mencapai Rp 452 triliun. 

“Dari sisi penerimaan negara terutama PNBP kontribusi dari sektor ini Rp 5,6 triliun. Ini tidak terlalu banyak kalau dibandingkan total PNBP kita Rp452 triliun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022). 

Menurut dia, kontribusi sektor kehutanan yang hanya Rp 5,66 triliun ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dan perlu dibenahi mengingat Indonesia memiliki hutan tropis yang bahkan sudah menjadi hutan industri. 

Secara rinci, komposisi PNBP sektor kehutanan dari tahun ke tahun meliputi Rp 4,19 triliun pada 2016, Rp 4,62 triliun pada 2017, Rp 5,17 triliun pada 2018, Rp 5,57 triliun pada 2019, Rp 4,63 triliun pada 2020 dan Rp 5,66 triliun pada 2021. 

Kontribusi sektor ini juga sangat sedikit terhadap ekonomi yaitu hanya 0,66 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp 112 triliun pada 2021. 

“Jadi kalau kehutanan only (cuma) Rp 5 triliun it doesn’t sound right. Kita harus punya sense seperti ini supaya kita memahami ini value-nya is about what?,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat hutan Indonesia pada 2021 seluas 95,6 juta hektare.

Angka itu terbagi dalam tiga kategori hutan, pertama 46,9 juta hektare adalah hutan primer, lalu 43,1 juta hektare hutan sekunder dan ketiga, 5,4 juta hektare hutan tanaman.

Menilik dari Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, ada 31 jenis pendapatan, yakni.

  1. Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi
  2. Kegiatan Perizinan Dibidang Perbenihan
  3. Sertifikasi Benih
  4. Dana Reboisasi (DR)
  5. Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi
  6. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
  7. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK).
  8. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB)
  9. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan
  10. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi
  11. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL).
  12. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Tanaman Rakyat (IIUPH-HKT), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-Hkm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD).
  13. Ganti Rugi Tegakan
  14. Penggantian Nilai Tegakan
  15. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam
  16. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar
  17. Transaksi kegiatan penyerpan dan atau penyimpanan karbon dari kasawan hutan.
  18. hasil Silvopastural Sistem
  19. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Alam (IIUPHHK-HA)
  20. Hasil Silvofishery Sistem
  21. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH)
  22. Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
  23. Hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang
  24. Produk Samping Hasil Penelitian
  25. Jasa Perpustakaan
  26. Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi
  27. Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi
  28. Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan
  29. Jasa Laboratorium
  30. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi
  31. Jasa Lain