Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 34.448 hektare, yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu, mendapat perlawanan dari para pengusaha.
Walhasil kini Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi kebanjiran gugatan dari para pengusaha yang tidak terima izin usahanya dicabut.
Banjir gugatan para pengusaha itu setidaknya masuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Hutan Kota dan Ragam Manfaatnya
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, hingga kini terpantau ada setidaknya 26 perusahaan atau pihak yang mewakili perusahaan yang mengajukan gugatan terhadap Menteri BKPM/Menteri Investasi.
26 gugatan yang masuk ke PTUN Jakarta itu, sebagian besar di antaranya datang dari perusahaan pertambangan.
Sedangkan yang berasal dari perusahaan perkebunan sawit hanya 3 gugatan dan dari perusahaan di bidang kehutanan hanya 1 gugatan.
Gugatan-gugatan tersebut terutama dilatari oleh pencabutan perizinan perusahaan, baik itu berupa Izin Usaha Pertambangan, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yang dilakukan oleh Menteri BKPM/Menteri Investasi pada 10 Januari 2022, 31 Januari 2022, 11 Februari 2022, 18 Februari 2022, 2 Maret 2022, 5 Maret 2022 2022, 29 Maret 2022 dan 5 April 2022.
Baca juga : Izin Hutan Lindung Untuk Pengembangan Bandara RHA siap di Proses
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan a.n. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220329-21-71795 tanggal 29 Maret 2022 tentang Pencabutan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada PT Menara Wasior, Nomor Persetujuan/Izin: 16/1/PKH/PMDN/2017 tanggal 20 September 2017, Penerbit Persetujuan/Izin: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lokasi Usaha di Desa Oya, Yaware, Saranti, dan Udurara, Kecamatan Nadere, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat," bunyi gugatan yang diajukan perusahaan perkebunan sawit PT Menara Wasior, sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Selain gugatan terkait persoalan pencabutan izin, Menteri BKPM/Menteri Investasi juga mendapat gugatan dari 5 perusahaan yang tidak terima atas Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batu Bara yang diputuskan oleh Menteri.
5 perusahaan yang mengajukan gugatan terkait penciutan izin dimaksud adalah PT Cahaya Alam, PT Okrida Makmur, PT Bara Sejati, PT Dermaga Energi dan PT Sumber Api.
Hingga liputan ini selesai ditulis, belum ada komentar atau tanggapan apapun dari Menteri BKPM/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait banjir gugatan yang dialamatkan kepadanya, dari puluhan perusahaan yang tidak terima perizinan usahanya dicabut itu.
Upaya wawancara yang coba dilakukan, tidak mendapat respon apapun dari yang bersangkutan.
Baca juga : Diduga Bukti Kebakaran Hutan Ditemukan Berusia Jutaan Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Bahlil Lahadalia yang ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, mengungkapkan, hingga 24 April 2022 pihaknya telah melakukan pencabutan terhadap 1.118 IUP seluas 2.707.443 hektare, atau 53,8 persen dari 2.078 total IUP yang direkomendasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dicabut.
Bila dirinci, 1.118 IUP yang dicabut itu terdiri dari 102 IUP nikel (161.254 hektare), 271 IUP batu bara (914.136 hektare), 14 IUP tembaga (51.563 hektare), 50 IUP bauksit (311.294 hektare), 237 IUP timah (311.294 hektare), 59 IUP emas (529.869 hektare) dan 385 IUP mineral lainnya (365.296 hektare).
Bahlil kemudian mengungkapkan sejumlah syarat yang menjadi alasan di balik pencabutan ribuan izin itu.
Yang pertama, berdasarkan data yang dihimpun, izin-izin usaha yang telah diberikan kepada pengusaha ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Contoh IUP ini dipakai untuk digadaikan di bank. Ini enggak boleh. Atau IUP ini diambil, habis itu diperjualbelikan. Atau IUP ini diambil, cuma ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan.
Atau IUP ini dipegang, hanya untuk ditahan sampai sekian puluh tahun baru dikelola," kata Bahlil dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, yang disiarkan di kanal You Tube Kementerian Investasi/BKPM, Senin (25/4/2022) kemarin.
Sementara untuk perizinan sektor kehutanan. Bahlil menyebutkan, dari 192 rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan yang akan dicabut yang diserahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 15 izin di antaranya telah dilakukan pencabutan.
15 izin tersebut mencakup areal seluas 482 ribu hektare. Dengan rincian, 3 Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).