Rencana Pengelolaan Hutan (RPH)


Hutan merupakan sumberdaya alam yang yang tidak ternilai harganya karena memiliki fungsi ekologi, ekonomi dan sosial budaya yang sangat penting sebagai pendukung kehidupan dan kelestarian ekosistem bumi.

Salah satu sasaran rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) kehutanan 2006 - 2025 adalah terwujudnya kelembagaan kehutanan yang mantap sebagai salah satu komponen penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pembangunan kehutanan. Kelembagaan kehutanan yang mantap tidak saja terwujud di tingkat pusat tetapi juga di seluruh organisasi pemerintah sampai dengan tingkat tapak melalui pembentukan unit pengelolaan hutan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

KPH merupakan ujung tombak dalam pengelolaan hutan dan menjadi pusat informasi mengenai kekayaan sumberdaya hutan dan menata kawasan hutan menjadi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai izin dan/atau dikelola sendiri pemanfaatannya, melalui kegiatan yang direncanakan dan dijalankan sendiri. 

Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) diartikan sebagai rencana dalam mengelola hutan atau suatu rencana KPH yang di dalamnya termuat berbagai aspek pengelolaan hutan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penyusunan RPH memiliki beberapa landasan yang meliputi aspirasi masyarakat yang berada di sekitar hutan (nilai budaya dan kondisi lingkungan), hasil penataan, dan rencana kehutanan.

Unsur-unsur pengelolaan hutan hampir sama dengan unsur-unsur manajemen dan unsur tersebut adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta koordinasi.

Rencana Pengelolaan Hutan dapat dibedakan menjadi 3 bagian yaitu RPHJP, RPHJM, dan RPHJPd. RPHJP memiliki batas waktu pengelolaan 10 sampai 20 tahun, RPHJM dengan batas waktu pengelolaan 3 sampai 5 tahun, dan RPHJPd dengan batas waktu 1 tahun.

Untuk KPH baik KPHP atau KPHL diwajibkan untuk menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang kemudian diturunkan dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek. Kedua jenis dokumen ini merupakan kitab sucinya KPH. 

A Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP)

RPHJP merupakan suatu istilah yang digunakan dalam melakukan perencanaan untuk kegiatan pengelolaan seluruh wilayah hutan yang dikelola oleh suatu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam jangka waktu 10 sampai 20 tahun.

Secara umum, kegiatan penyusunan RPHJP dilakukan berdasarkan hasil tata hutan dengan acuan rencana kehutanan berskala nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta melibatkan pertimbangan dari masyarakat setempat melalui aspirasi, nilai budaya, dan keadaan lingkungan.

Sistematika penyusunan RPHJP terdiri dari 8 bab dimana di dalamnya disusun oleh subbab-subbab. Pada bab I (Pendahuluan) terdiri dari latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, batasan pengertian, serta landasan hukum.

Selanjutnya, pada bab II (Deskripsi Wilayah) memuat risalah wilayah, potensi wilayah, sumber daya sosial ekonomi dan budaya, pemanfaatan dan penggunaan kawasan, aspek sosial budaya, perspektif tata ruang wilayah KPHP dan pembangunan daerah, serta isu strategis, kendala, dan masalah yang dihadapi.

Bab ke III (Visi dan Misi Pengelolaan Hutan) mencangkup dua bagian yakni visi dan juga misi. Setelah itu, bab IV (Analisis dan Proyeksi) yang terdiri dari analisis situasi, identifikasi faktor berpengaruh pada tujuan, dan juga proyeksi rencana pengelolaan.

Bab ke V (Rencana Kegiatan) disusun dengan pendekatan rencana KPHP, proses rencana pengelolaan KPH, rencana kegiatan pengelolaan KPHP, serta isu pokok pengelolaan KPHP. Bab ke VI selanjutnya memuat Kegiatan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.

Setelah itu, disusul dengan bab VII yang memuat pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang diakhiri dengan bab VIII sebagai penutup yang meliputi bagian kesimpulan dan saran.

B. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Menengah (RPHJM)

RPHJP merupakan suatu istilah yang digunakan dalam melakukan perencanaan untuk kegiatan pengelolaan seluruh wilayah hutan yang dikelola oleh suatu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam jangka waktu 3 sampai 5 tahun.

Sistematika yang digunakan pada RPHJM kurang lebih seperti sistematika yang terdapat pada RPHJP. Perbedaan antar keduanya lebih ditekankan pada waktu pengelolaan yang pada RPHJM maksimal nya selama 5 tahun.

c. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd)

RPHJPd merupakan turunan dari apa yang telah dijabarkan dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang. RPHJPd merupakan rencana strategi dan program kerja serta aspek pembiayaan yang akan dilaksanakan secara terukur dan transparan dalam rangka mengelola suatu kawasan hutan dan masyarakatnya untuk jangka waktu tertentu (1 tahun).

Sistematika penyusunan RPHJPd ini terdiri dari enam Bab. Bab pertama adalah pendahuluan yang terdiri dari 4 sub bab yaitu latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup serta batasan pengertian.

Bab kedua berkaitan dengan deskripsi kawasan yang terdiri dari empat sub bab yaitu letak dan luas wilayah, batas wilayah, kondisi sosial ekonomi dan budaya, serta potensi wilayah.

Visi dan misi kemudian dicantumkan di dalam Bab 3 yang terdiri dari sub bab isu strategis, permasalahan serta visi dan misi. Sementara pada Bab keempat mencantumkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga bab ini terdiri dari sub bab perencanaan hutan, pemanfaatan hutan, reboisasi dan rehabilitasi, perlindungan dan pengamanan hutan, pemberdayaan masyarakat serta koordinasi. Pada Bab ini paling tidak harus mencantumkan enam atau tujuh program yang dimuat.

Bab kelima adalah Bab pemantauan yang terdiri dari sub bab pembinaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Sistematika ini kemudian akan ditutup dengan Bab penutup.

sumber: zegahutan