Pedoman Inventarisasi Hutan, memperbarui landasan penting perencanaan

 


Dalam kerangka kerja tata kelola hutan dan persiapan rencana pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), diperlukan data dan informasi tentang potensi sumber daya hutan, karakteristik wilayah dan informasi lainnya. Untuk memperoleh data dan informasi tersebut perlu dilakukan inventarisasi hutan di wilayah masing-masing.

Penerapan metode inventarisasi hutan yang baik dan efisien di tingkat KPH merupakan prasyarat untuk perumusan rencana pengelolaan tahunan dan rencana pengelolaan 10 tahun. Inventarisasi khusus perlu dilakukan secara berkala di KPH, resort dan di tingkat kompartemen sebagai dasar dalam pengelolaan hutan dengan menentukan produk kayu dan bukan-kayu.

Selama dua tahun, mulai bulan Maret 2015 hingga bulan Januari 2017, pedoman teknis inventarisasi hutan untuk KPH direvisi secara partisipatif termasuk para ahli nasional dan internasional, pemangku kepentingan yang berbeda di tingkat nasional (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK, universitas) dan subnasional (unit pelaksana teknis Ditjen Planologi - BPKH, KPH) yang didukung oleh FORCLIME.

Pendekatan utama dari KLHK terkait dengan revisi pedoman inventarisasi hutan adalah untuk menerapkan pedoman inventarisasi yang sesuai dengan persyaratan, sbb: 

  • efisien dan hemat biaya
  • untuk meminimalkan kesalahan sampling
  • agar fleksibel dan dapat diadaptasikan dengan kondisi lokal KPH (tugas individu dari KPH, kondisi lokasi dll.).

Momentum pengembangan pedoman baru inventarisasi hutan adalah diterbitkannya publikasi berjudul ’Penentuan standar minimum untuk inventarisasi pengelolaan hutan pada tingkat KPH’ yang disusun oleh tim konsultan ForestEye dari Universitas Göttingen. Standar minimum tsb merupakan masukan bagi Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) untuk merevisi pedoman teknis inventarisasi hutan. Publikasi ini berisi masukan mengenai aspek-aspek multikultural yang komprehensif dari inventarisasi pengelolaan hutan dan memberikan rekomendasi mengenai metodologi, desain dan implementasi.  Masukan-masukan tersebut sangat penting bagi para pihak, termasuk staf manajemen KPH, yang terkait dengan pelaksanaan inventarisasi hutan.  Pedoman teknis baru untuk inventarisasi hutan dalam KPH Produksi dan KPH Lindung diberlakukan pada bulan Januari 2017 (P.1/PKTL/IPSDH/PLA.1/1/2017: Petunjuk Teknis Inventarisasi Hutan dan Sosial Budaya pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi).

1) Uji coba di lapangan

Pada bulan Februari 2018, IPSDH melakukan uji coba untuk menguji kepraktisan panduan di lapangan. Uji coba ini dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan inventarisasi hutan di KPH Produksi dan KPH Lindung, baik mengenai aspek teknis dan administrasi, serta mendapatkan kepastian tentang sumber daya yang diperlukan sehubungan dengan waktu yang dibutuhkan, anggaran, peralatan, dan personel.

Uji coba dilakukan di wilayah kerja KPH Kapuas Hulu Utara, Kalimantan Barat.

Untuk uji coba di lapangan, dibentuk empat tim mengikuti jenis hutan yang berbeda di tiga hutan desa:

  1. Hutan rawa gambut primer
  2. Hutan rawa gambut sekunder
  3. Hutan lahan kering primer
  4. Hutan lahan kering sekunder

Setiap tim terdiri dari tujuh anggota: satu ahli inventarisasi hutan dari KLHK (IPSDH) sebagai ketua tim, dua staf dari KPH Kapuas Hulu Utara dan empat pekerja dari masyarakat setempat.

Selama uji coba di lapangan, dibuat catatan rinci yang kemudian akan digunakan untuk menganalisis kendala-kendala pengukuran saat membuat cluster dan plot, pengukuran tegakan hutan, pengalihan cluster, pengukuran produk hutan bukan kayu, keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan; berdasarkan aspek teknis seperti waktu, peralatan, dan personel sesuai dengan pedoman inventarisasi hutan.

2) Evaluasi hasil uji coba di lapangan

Hasil uji coba di lapangan dan panduan yang telah direvisi disampaikan dalam Diskusi Kelompok Fokus (FGD) pada tanggal12-13 April 2018 di Bogor. FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi aspek teknis dan efisiensi konsep teknis serta keterlibatan BPKH dan direktorat terkait dalam rangka menyempurnakan pedoman inventarisasi hutan dan sosial-budaya.

Dalam FGD, diskusi meliputi kebutuhan untuk amendemen pedoman inventarisasi teknis serta pedoman inventarisasi sosial-budaya. Selama FGD perwakilan dari sebagian besar unit pelaksana teknis (BPKH) dari seluruh Indonesia, IPSDH, Balai Diklat Lingkungan dan Kehutanan (BD LHK) Bogor, Institut Pertanian Bogor dan FORCLIME membahas temuan dari uji coba di lapangan serta pengalaman pertama dari penerapan pedoman di beberapa KPH di Sulawesi dan Maluku. Lebih dari 20 masukan untuk amandemen pedoman dikumpulkan untuk perbaikan pedoman inventarisasi.

3) Pembelajaran dan langkah selanjutnya

FGD untuk mengevaluasi pedoman inventarisasi hutan teknis, pedoman inventarisasi sosio-budaya dan standar kegiatan dan biaya menghasilkan banyak masukan berharga sebagai bahan pertimbangan untuk merevisi pedoman tersebut. Pada saat yang sama, terjadi pertukaran pengetahuan diantara BPKH yang hadir karena adanya pekerjaan yang berbeda (misalnya kondisi hutan).

Hasil uji coba di lapangan memberikan informasi berharga sehubungan dengan menyusun perencanaan yang realistis kegiatan inventarisasi di lapangan.

Input untuk merevisi pedoman telah dikumpulkan dan kemudian akan digunakan sebagai dasar untuk amandemen pedoman inventarisasi hutan dan sosial budaya oleh Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Ditjen Perencanaan Kehutanan dan Tata Lingkungan. Hasil dari uji coba ini akan menghasilkan panduan baru bagi KPH untuk memastikan proses perencanaan yang tepat dan hasil perencanaan yang dapat diandalkan sebagai dasar untuk pengelolaan hutan lestari di Indonesia.

sumber: forclime