Berikut Susunan Organisasi KLHK serta Fungsi dan Tugasnya

 

Saat ini dua kementerian digabung menjadi satu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.  Namanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau biasa disingkat KLHK.

KLHK dipimpin oleh seorang perempuan bernama Siti Nurbaya Bakar selama dua periode. Dalam menjalankan roda organisasinya, KLHK merujuk pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian ini memiliki tugas dan fungsi yang tidak ringan, karena menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tujuannya untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas yang telah ditugaskan itu, KLHK menyelenggarakan beberapa tugas dan fungsi, yaitu:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Susunan organisasi KLHK

Dalam menjalankan tugas tersebut di atas agar lebih  efektif dan efisiensi, maka KLHK memiliki susunan organisasi untuk memastikan tugas dan fungsi tersebut berjalan.

Organisasi dan tata kerja KLHK itu tertuang dalam  Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun

2021 untuk mewujudkan  kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga diharapkan pengambilan keputusan dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih lincah.

Untuk lebih jelasnya, berikut susunan organisasi KLHK:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
  • Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Energi
sumber: klikhijau