Berikut Kriteria Pencabutan IUP, Pemerintah Resmi Cabut 1.118 IUP Mineral dan Batubara

 


Dari total 2.078 IUP rekomendasi IUP yang akan dicabut dari KESDM terdiri dari komoditas Batubara, Nikel, Bauksit, Timah, Tembaga, Emas, dan Mineral lainnya, 53,8% diantaranya telah resmi direalisasikan. Pencabutan izin ini didasari oleh terindikasinya IUP yang diberikan ke pengusaha, tidak digunakan sebagaimana semestinya.

Bahlil Lahadalia, selaku Menteri Investasi Indonesia yang merangkap sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sekaligus Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut setidaknya 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total area seluas 2.707.443 Ha per tanggal 24 April 2022 pada konferensi pers di Jakarta, Senin (25/04/2022). 

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengumumkan pada konferensi pers (6/01/2022) lalu, bahwa pemerintah akan mencabut 2.078 IUP, 192 Izin Penggunaan Kawasan Hutan, dan 34.448 Ha Hak Guna Usaha (HGU)/ Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan ataupun tidak produktif.

Adapun beberapa kriteria pencabutan IUP Mineral dan Batubara tersebut antara lain,

1.     Perusahaan  dinyatakan pailit

2.     Masa berlaku izin suda habis

3.     Sudah ada IPPKH, namun tidak mengajukan RKAB (per bulan Juni 2021)

4.     Izin sudah lengkap namun tidak berkegiatan dilapangan/ tidak direalisasikan

5.     Pemilik tidak jelas (beneficiary ownership)

6.     Izin hanya digunakan sebagai jaminan di bank dan tidak direalisasikan


Kemudian izin-izin yang telah dicabut oleh pemerintah tersebut akan diberikan kepada BUMD, BUMDes, UMKM, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, dan gereja yang berada di daerah, dengan harapan perkembangan perekonomian dapat dilakukan secara merata. Hal ini jelas dilakukan untuk mengejar percepatan investasi dan membuka lapangan kerja di daerah, sehingga dapat membantu adanya pertumbuhan ekonomi.

sumber: duniatambang