Belum Miliki Persetujuan Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan Pembangunan BTS PT Protelindo Dihentikan

Belum Miliki Persetujuan Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan Pembangunan BTS PT Protelindo Dihentikan


PT Protelindo merupakan anak perusahaan dari PT Sarana Menara Nusantara tbk. Berdasarkan pada pemantauan DPP LSM BALADAYA bahwa:

Pertama, saudari JT bertindak atas nama PT Protelindo berkeinginan membangun Base Transceiver Station (BTS) menara tower milik PT Protelindo, dengan luas bangunan 100 m2, tinggi menara 40 meter, Status Tanah sewa-menyewa (garapan Niah)yang berlokasi di Kp Penombo RT02 RW04 Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. 

Bangunan Tower tersebut terdiri dari pondasi beton bertulang dan rangka badan berupa besi baja, sebagaimana dalam surat Pemerintahan Desa Pantai Harapan Jaya melalui surat Rekomendasi IMB Nomor: K1-01/01-PHJ/2022, yang setidak-tidaknya tertanggal 2 Juni 2022. 

Surat itu juga menyatakan tidak keberatan, namun dengan ketentuan bahwa; sebelum melakukan pekerjaan /kegiatan yang bersangkutan harus menyelesaikan Surat ijin/persetujuan lingkungan sesuai peraturan di kabupaten Bekasi; Yang bersangkutan harus mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku yang berhubungan dengan permohonan tersebut; dan yang bersangkutan harus mengurus perijinan yang berlaku di wilayah kabupaten Bekasi.

Kedua, Pemerintah Kecamatan Muara Gembong kabupaten Bekasi melalui surat nomor: PM.0404/-Yanlik/2022, perihal rekomendasi, bahwa pada dictum ketiga menyatakan harus mengurus perijinan dan mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebelum dilaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. 

BACA JUGA : Aksi Tanam Ribuan Pohon untuk Lestarikan Hutan digelar Sampoerna Kayoe

Pada dictum ke empat menyatakan bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi tidak dilaksanakan sebelum semua perijinan terpenuhi.

Dan Ketiga, Asisten Perhutani/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Ujungkerawang, Pondok Tengah melakukan penghentian kegiatan pembangunan menara tersebut, melalui surat nomor 005/058.1/RPH-PDTUjk/Bgr/Divre Janten, tertanggal 22 November 2022, perihal Penghentian Kegiatan Pembangunan Tower Ratelindo (Protelindo) pada Kawasan Hutan, yang berada di petak 28B RPH Pondok Tengah, BKPH Ujng Kerawang, KPH Bogor, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, masuk wilayah administrative Pemerintah desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Berdasarkan pada catatan di atas dan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, antara lain mengatur sebagaimana dalam Paragraf 5 Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Mekanisme Persetujuan Kerjasama Pasal 384 Ayat (1) Penggunaan Kawasan Hutan melalui mekanisme Persetujuan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (2) huruf b diberikan pada kegiatan untuk kepentingan di luar kegiatan Kehutanan tertentu yang dapat menunjang Pengelolaan Hutan secara langsung atau tidak langsung. Ayat (2) Persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jenis kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan, meliputi huruf (o) menara telekomunikasi. 

Lalu kemudian, pada Pasal 385 Ayat (1) Permohonan persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan diajukan oleh, diantaranya sebagaimana dalam huruf (d) pimpinan badan hukum/badan usaha; atau dalam huruf (e) Perorangan. Ayat (2) Permohonan persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada, sebagaimana dalam huruf (a) yaitu direktur utama perum perhutani dalam hal areal dimohon berada pada wilayah kerja perum perhutani. 

Berdasarkan pada peraturan tersebut di atas, selazimnya PT Protelindo mengajukan permohonan persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan kepada direktur utama perum perhutani. Ketika persetujuan kerjasama tersebut sudah diperoleh, dan juga izin membangun atau IMB dan lain-lainnya, barulah PT Protelindo dapat melaksanakan pembangunan menara BTS tersebut. Berdasarkan pada pemantauan di lapangan pun, papan informasi IMB juga tidak ada.

Berdasarkan pada uraian di atas patut diduga bahwa PT Protelindo belum memiliki ijin/ persetujuan kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,Pasal 50 Ayat (3) huruf (a) Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman sebagaimana dalam Pasal 78 Ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (a), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Atas hal itu, kami meminta kepada;

Pertama, Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kehutanan agar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran ini.

Dan Kedua, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Ketua Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) Implementasi UUCK Bidang LHK agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian di BKPH Ujng Kerawang, KPH Bogor, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

sumber : trustmedia