Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melakukan dua kewajiban terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Hal ini dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan atas penggunaan kawasan hutan,
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada acara serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah.
Dengan adanya Rehabilitasi DAS ini maka akan menjadi solusi bagi daerah yang berada disekitar aliran sungai dari bencana banjir akibat aktifitas pemakaian hutan.
KLHK sudah menerapkan kebijakan dan aksi korektif melalui penetapan Permen LHK No. 59 Tahun 2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS.
Ada 3 aksi korektif yang dilakukan, yaitu:
pertama, penyederhanaan proses layanan;
Kedua, pemerintah menjembatani penyelesaian konflik tenurial, melalui tiga langkah, yaitu pemberian akses menfaat kepada masyarakat setempat sebagai tenaga kerja, pengaturan pola tanam, dan pemilihan jenis.
Ketiga, KLHK memposisikan diri menjadi suprvisi sehingga lebih mempercayakan proses rehabilitasi DAS kepada pemegang IPPKH sehingga pemegang izin wajib melaporkan kegiatan mandiri (self assessment) di lapangan.
website : kilausurya.co.idemail : info@kilausurya.co.idphone/wa : 0812-7991-0832
Untuk fastrespon sangat disarankan untuk telpon langsung sehingga kami bisa mendengarkan secara lengkap apa yang menjadi permasalahan anda.