"Cukup banyak datanya (tambang Indonesia), yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), saya tidak simpan," katanya dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10).
Menurut Arifin hal itu terjadi karena masalah konflik di mana izin sudah dikeluarkan di daerah, tapi ternyata tidak sinkron dengan izin pemakaian kawasan hutan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan banyak tambang di wilayah hutan Indonesia yang tidak mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Arifin memaparkan data pertambangan Indonesia dalam sesi diskusi bersama Menteri ATR Hadi Tjahtanto hingga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Tapi tidak (sebesar 50 persen ke atas)," lanjut Arifin.
Sebelumnya, data Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 164 Tahun 2021 mencatat ada seluas 4,7 juta hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kawasan hutan yang bermasalah.
Menurut pemaparan Arifin, dari 7,9 juta hektare luas wilayah IUP ada sekitar 4 1/4 juta hektare dalam kawasan hutan.
Di antaranya adalah kawasan hutan konservasi sebesar 1,4 persen dan hutan lindung 16,7 persen. Menurut Arifin, hal itu perlu koordinasi dengan Menteri Kehutanan dan Menteri ATR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa masalah seperti tumpang tindih lahan dapat diselesaikan dengan adanya Kebijakan Satu Peta.
"Kebijakan Satu Peta adalah program yang bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geoportal yang terlindungifikasi, akurat, dan akuntabel untuk mendukung percepatan pemerataan pembangunan nasional," ujarnya.
sumber : cnn