Diduga tidak mengantogi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022, warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) demo PT Panca Logam Makmur (PLM), Senin (19/9/2022).
Koordinator Lapangan, Haslin Hatayahya saat ditemui mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh puluhan warga yang ada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana yang kesal dengan akfititas tambang emas tersebut.
“Ada 2 tuntutan kami, yang pertama berkaitan dengan IPPKH dan RKAB 2022 PT PLM ini,” ujarnya, Senin (19/9).
Haslin Hatayahya menjelaskan, perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi IPPKH namun tetap melakukan aktivitas penambangan.
Bahkan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra telah memberikan waktu untuk mengurus RKAB sejak 4 Oktober 2021 hingga 15 November 2021, namun belum dilakukan.
Di tempat yang sama, salah seorang warga bernama Haslia mengaku, pernah bekerja di perusahaan tersebut. Tetapi, perusahaan itu tutup dan kembali melakukan aktivitas secara diam-diam.
“Tidak ada kontribusinya untuk kita, kalaupun dia mau beraktivitas kembali, seharusnya lengkapi dokumen wajibnya dan pekerjakan masyarakat lokal di sini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Personalia PT PLM Grub, Jamal saat menemui massa aksi mengaku, tidak mengetahui keberadaan dokumen yang diminta oleh pendemo. Tetapi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan warga untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan.
“Saya diarahkan pimpinan untuk menemui pendemo. Tapi rencananya nanti hari Kamis (22/9) baru kita bahas,” pungkasnya.