Kebakaran Hutan Sumsel Naik 2 Kali lipat


Kebakaran Hutan Sumsel Naik 2 Kali lipat
Kebakaran Hutan Sumsel Naik 2 Kali lipat

Balai Pengendalian Perubahan Iklim, Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatera mengungkapkan bahwa lahan seluas 1.210 hektare di Kabupaten Ogan Ilir menjadi wilayah dengan lahan terbakar yang terluas di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Balai PPIKHL Wilayah Sumatera, Ferdian Kristanto mengatakan, bahwa di urutan kedua sepanjang Januari-Juli 2022 luas lahan terbakar disusul wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) dengan 504 Ha.

Ferdian menjelaskan, lahan di OI sebagian besar sengaja dibakar untuk keperluan membuka lahan perkebunan atau lalai dalam aktivitas perkebunan. Sebagian besar lahan yang terbakar itu bervegetasi lahan mineral.

"Kebakaran lahan terluas berada di OI diakibatkan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Total lahan terbakar di Sumsel hingga akhir Juli 2022 kemarin mencapai 2.447 Ha," ujar Ferdian, Jumat (12/8/2022).

"Setidaknya masyarakat harus berhati-hati dan tidak melakukan lagi praktik-praktik pembakaran. Supaya kita bersama-sama menjaga Sumsel bebas dari asap akibat karhutla," jelasnya.

Ferdian menjelaskan, perbandingan luasan lahan pada Januari-Juli 2022 dengan lahan terbakar pada 2021 di periode sama mengalami peningkatan. Meski musim kemarau datang sedikit terlambat, namun tidak menurunkan jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Hasil analisa KLHK dan BRIN luasan lahan terbakar di Sumsel mengalami lonjakan. Jika dibandingkan 2021 untuk periode yang sama naiknya dua kali lipat," jelasnya.

Setiap harinya, Tim Manggala Agni bersama TNI dan Polri berupaya melakukan patroli untuk memantau karhutla di wilayah rawan. Pihaknya meningkatkan kewaspadaan, mengingat sepekan terakhir tidak terjadi hujan ditambah cuaca terik.

Pihaknya mengimbau polisi melakukan tindakan tegas masyarakat yang membakar lahan lewat proses hukum. Hal ini dilakukan agar kasus pembakaran tidak terulang.

"Mungkin perlu tambahan dukungan penegakan hukum sebagai salah satu upaya. Untuk penegakan hukum bisa langsung di kepolisian. Tugas kita pada tahapan pencegahan melalui patroli dan sosialisasi bersama pihak terkait, termasuk pemadaman saat terdeteksi kebakaran," katanya.