Keberadaan hutan ternyata membawa dampak yang positif baik bagi manusia atau pun lingkungan dan makhluk hidup lainnya.
Fungsi utama dari hutan yang ditumbuhi berbagai jenis tanaman lebat ialah untuk menyerap karbon dioksida yang ditimbulkan oleh manusia, kendaraan bermotor, limbah pabrik maupun sumber-sumber lainnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan tiga tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Baca juga : DPRD Sultra Beri Peringatan Keras Kepada 93 Pemegang IPPKH di Sultra
Ketiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial ADH yang merupakan pemilik SPBU Tadui, AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mereka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIIB Rutan Mamuju dengan menggunakan mobil tahanan Kajati Sulbar.
Para Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT – 497 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 498 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 499 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, tanggal 21 Juli 2022 di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
Baca juga : Akitivitas Perusahaan Tambang Emas di Yaba Diduga Tanpa IPPKH
Berdasarkan informasi dihimpun tribun, SPBU di Tadui tersebut merupakan milik Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan.
Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta mengatakan, para tersangka telah melakukan penerbitan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindung.
"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara," kata Didik saat press liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022).
sumber: tribun