Pemerintah saat ini tengah melakukan audit industri sawit di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menertibkan data produksi sampai hasil sawit di Indonesia. Hasil laporan awal sudah keluar, apa bunyinya?
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan lewat audit ini, pemerintah ingin membangun sistem pengawasan industri sawit yang terintegrasi. Audit sendiri dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ke depan, lewat audit ini pemerintah bisa meningkatkan pengawasannya kepada industri sawit dan mencegah kenaikan harga minyak goreng terjadi lagi.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Mamuju Ditahan Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU
Meski begitu, Luhut mengatakan, dirinya telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membawa hasil audit sawit ke ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Hasil awal audit dari BPKP mencengangkan, ditemukan ratusan ribu hektar lahan sawit tidak memiliki surat yang jelas.
"Ada beberapa ratus ribu hektar tidak jelas surat-suratnya, masuk hutan lindung dan lain sebagainya. BPKP tanya ke saya itu mau diapain? Ini hasil early report. Kita cari apakah nanti ada penalti. Ini supaya negara kita makin tertib.
Semua harus terdigitalisasi. Mekanisme sudah kita hitung, kita bisa memantau siapa yang bermain," tegas Luhut dalam acara Perkenalan dan Silaturahmi Kadin Indonesia Komite Tiongkok, di Hotel Langham, Jakarta, Sabtu (24/7/2022).
Nantinya bila audit selesai, Luhut mengatakan, semua data-data industri sawit akan terbuka dan transparan. "Jangan takut teman pengusaha yang punya kesalahan masa lalu, tidak ada pidana, tapi harus bayar penalti atau nanti (lahan) diambil negara," jelas Luhut.
Baca juga : Akitivitas Perusahaan Tambang Emas di Yaba Diduga Tanpa IPPKH
Seperti diketahui, mahalnya harga dan terbatasnya stok minyak goreng beberapa waktu lalu mendorong pemerintah untuk menata kembali industri sawit ini.
Ada beberapa data penting yang petani sawit berikan kepada pemerintah, yakni mulai dari jumlah perusahaan sawit dan luas perkebunan sawit perusahaan. Kemudian luas perkebunan sawit di kabupaten,
Ada juga data kelengkapan legalitas perusahaan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku, baik legalitas yang dimiliki dan belum dimiliki perusahaan.
Selanjutnya, ada juga data luas plasma perkebunan sawit dan kemitraan yang menjadi kewajiban perusahaan, jumlah pabrik kelapa sawit yang berlokasi di kabupaten serta data pemilik atau pengelolanya.
Data-data tersebut menjadi penting mengingat Luhut sudah meminta adanya audit sejak akhir Mei lalu. Kala itu, pemerintah juga baru memberlakukan larangan ekspor kelapa sawit. Selama ini pemerintah memang tidak mempunya data industri sawit di Indonesia, jadi audit ini merupakan yang pertama dalam sejarah.
sumber: cnbc