Persayaratan
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
- Peta lokasi yang dimohon dengan skala 1:50.000
- Rekomendasi Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannnya
- Izin Lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang disahkan oleh instansi yang berwenang
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pernyataan yang menyebutkan : Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan,Semua dokumen yang dilampirkan adalah sah,Tidak melakukan kegiatan dilapangan sebelum terbit izin dari menteri.
- Melampirkan seluruh persyaratan dalam bentuk Softcopy
- Jika pengurusan diwakilkan : Surat Kuasa dengan materai 6000 (asli), KTP dan NPWP Penerima Kuasa (Copy).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
- KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
- STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
- BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
- TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
- OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
- BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
- KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
- PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
- KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATUTE
- KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
- KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
- PENYERAHAN KOMITMEN IZIN
Waktu
30 Hari kerja
Sumber: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/riau/dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu-provinsi-riau/izin-pinjam-pakai-kawasan-hutan-dengan-luasan-maksimal-5-ha-untuk-pembangunan-fasilitas-umum-dan-kegiatan-yang-bersifat-non-komersial30 hari setelah persayaratan lengkap
Konsultasikan kebutuhan anda dalam mengurus IPPKH kepada kami di kilausurya.co.id