Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kalah kasasi melawan perusahaan nikel, PT Toshida Indonesia. Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bahlil untuk kasus sengketa izin pinjam kawasan hutan.
"Tolak kasasi," berikut keterangan yang tertera dalam situs resmi MA, Senin, 4 Juli 2022, seperti dikutip dari Bisnis.
Sebelumnya, Toshida Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2021 dengan nomor perkara 136/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan tersebut menyoal kebijakan Bahlil mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5.265,7 hektare.
Kawasan hutan tersebut terletak di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam petitumnya pihak Toshida meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan.
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor SK.432/1/KLHK/ 2020 pada 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tertarikh 19 Oktober 2009.
Baca juga : Cabut Ribuan Izin, BKPM Kebanjiran Gugatan
Kedua, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Nomor SK.432/1/KLHK/2020 tanggal 30 November 2020. Sebelumnya, Hakim PTUN Jakarta sudah menolak gugatan pihak PT Toshida di pengadilan tingkat pertama.
Namun, di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan pihak Toshida Indonesia. Sesuai putusan, Menteri Investasi diminta mencabut kebijakan mengenai kawasan hutan yang menjadi objek sengketa. Pihak Kementerian Investasi atau BKPM kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan itu kandas dalam putusan pada 21 Juni 2022.
Sebelumnya PT Toshida Indonesia menggugat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk eksploitasi nikel di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Baca juga : Dianggap Setoran Kecil, Ini Sumber PNBP dari Sektor Kehutanan
Izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5.265 hektare untuk Toshida tersebut diberikan lewat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 pada 19 Oktober 2009.
Sementara pencabutan izin oleh Bahlil Lahadalia tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi No. SK.432/1/KLHK/ 2020 yang diteken pada 30 November 2020.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No SK.432/1/KLHK/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009," demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/6).
Dalam gugatan bernomor 136/G/2021/PTUN.JKT tersebut, Toshida melalui kuasa hukumnya, Bambang Wiyono, juga meminta pengadilan menghukum Bahlil untuk membayar biaya perkara .
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atas sengketa a quo," tegas petitum gugatan tersebut.
Baca juga : PJB Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca di Daerah Aliran Sungai Brantas
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa menyatakan Kementerian Investasi/BKPM akan mengikuti semua proses hukum.
Tina menerangkan pencabutan IPPKH atas nama Toshida Indonesia dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan kewajiban sebagaimana yg tercantum dalam IPPKH. Kewajiban itu antara lain masih memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak-Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) terutang.
"Atas tunggakan tersebut, perusahaan telah diberikan peringatan 3 kali, namun tetap tidak memenuhi kewajiban," ujar Tina.