Akitivitas Perusahaan Tambang Emas di Yaba Diduga Tanpa IPPKH

Aktivitas penambangan PT. Indonesia Mas Mulia di kawasan hutan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga ilegal. 

Perseroan milik Sarka Elajou, salah satu Komisaris PT. Amazing Tabara itu beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT. Indonesia Mas Mulia merupakan perusahaan emas yang memiliki IUP seluas 4. 800,00 hektare. 

Kabarnya, pihak perusahaan sudah menerjunkan alat berat dan mulai membabat pohon.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan, Fahrizal Rahmadi menjelaskan, kewajiban IPPKH diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018/ tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. 

Baca juga : DPRD Sultra Beri Peringatan Keras Kepada 93 Pemegang IPPKH di Sultra

Peraturan ini mengisyaratkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan wajib memiliki IPPKH.

“Perusahaan sebelum beroperasi wajib mengantongi IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Jika perusahaan tersebut belum mengantongi IPPKH dan kemudian melakukan aktivitas pertambangan, maka sudah tentu perusahaan itu melanggar aturan dimaksud,” kata Fahrizal, begitu dikonfirmasi, Senin, 18 Juli 2022.

Proses penerbitan perizinan IPPKH, lanjut Fahrizal, pihak perusahaan harus mengajukan izin IPPKH ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tahap berikutnya kemudian ditindaklanjuti ke kementerian.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait pengurusan dokumen IPPKH dari PT. Indonesia Mas Mulia atau PT. IMM. 

Baca juga : IPPKH Dengan Luasan Maksimal 5 Ha Untuk Pembangunan fasilitas Umum dan Kegiatan yang Bersifat Non Komersial

Kalau pun mereka sudah ajukan, pasti kita sudah terima rekomendasi IPPKH dari kementerian. Tapi sampai sekarang belum ada IPPKH dari kementerian atas nama PT. IMM,” sebutnya.

Direktur PT. IMM, Sarka ELajou dikonfirmasi belum terhubung. Brindonews.com berupaya menghubungi kontak pribadinya +62 813-4038-xxxx, namun tidak aktif. 

sumber: brindo