Proses Pengajuan Hutan Sosial Kategori Hutan Adat

  

SYARAT PENGAJUAN HUTAN ADAT 

  1. Adanya Perda yang menyebut Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang bersangkutan atau Perda (payung) tentang pengakuan MHA; 
  2. Adanya peta wilayah adat (lampiran Perda atau ditetapkan SK Bupati dengan menyebutkan MHA bersangkutan); 
  3. Profil MHA (nama,pimpinan, sejarah, hukum adat, sosial, ekonomi dan budaya); 
  4. Surat permohonan kepada Menteri LHK yang ditand


DASAR HUKUM 

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012; 
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/Menlhk/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial; 
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak; 
  4. Derdirjen No:P.1/PSKL/SET/ KUM.1/2016 tentang Pedoman Verfikasi dan Validasi Hutan Hak


KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI 

  1. Bersama-sama dengan pemerintah kabupaten melakukan identifikasi masyarakat hukum adat yang berada di dalam kawasan hutan; 
  2. Menyusun Perda payung pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) atau mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Kabupaten menyusun Perda pengakuan MHA; 
  3. Bersama-sama dengan pemerintah kabupaten memfasilitasi masyarakat hukum adat melakukan pemetaan wilayah adatnya, dalam hal produk hukum daerah tidak mencantumkan peta wilayah adat; 
  4. Memfasilitasi masyarakat hukum adat dalam mengajukan permohonan penetapan hutan adat kepada Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KHK); 
  5. Berkoordinasi dengan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dan Pemerintah kabupaten dalam melakukan verifikasi dan validasi hutan adat;
  6. Bersama dengan Direktorat Jenderal PSKL bertugas untuk: 
  7. Memberikan pelayanan kepada pemangku hutan hak; 
  8. Memenuhi hak-hak pemangku hutan hak; 
  9. Mengakui dan melindungi kearifan lokal; 
  10. Memfasilitasi pembagian manfaat yang menguntungkan dan adil dari pemanfaatan sumber daya genetik dalam hutan hak; 
  11. Memfasilitasi penguatan kelembagaan dan kapasitas pemangku hutan hak; 
  12. Mencegah perubahan fungsi hutan hak dan jual beli hutan adat; 
  13. Memfasilitasi pengembangan teknologi, bantuan permodalan dan pemasaran, serta promosi hasil hutan kayu, bukan kayu dan jasa lingkungan; 
  14. Memfasilitasi pengembangan kewirausahaan sosial (social enterpreneurship); 
  15. Memfasilitasi perolehan sertifikat Legalitas Kayu; 
  16. Bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan insentif kepada pemangku hutan hak, berupa: 

  • tidak memungut pajak sumberdaya hutan (PSDH) hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta iuran pembayaran jasa lingkungan; 
  • memberikan rekomendasi keringanan pajak bumi dan bangunan; 
  • kemudahan dalam mendapatkan pelayanan perijinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta jasa lingkungan; 
  • kemudahan dalam pelayanan ekspor hasil hutan kayu dan bukan kayu; 
  • pengakuan atas imbal jasa lingkungan dari usaha atau pemanfaatan oleh pihak ketiga; 
  • memberikan rekomendasi percepatan program pemerintah yang sejalan dengan kearifan lokal.

Lembar informasi ini memuat ringkasan dasar hukum, syarat pengajuan dan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengembangan perhutanan sosial melalui skema Hutan Adat (HA), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Lembar informasi bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok masyarakat (dan CSO pendukung) yang hendak mengajukan permohonan ijin Perhutanan Sosial.

informasi lebih detail bisa di download di sini :  Download