Pengertian Inventarisasi hutan di Indonesia menurut Undang-undang

 



Inventarisasi hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan informasi mengenai sumber daya hutan dan karakteristik suatu wilayah untuk mengetahui potensi sumber daya hutan dan melaksanakan perencanan berkelanjutan pengelolaan sumber daya hutan.

Inventarisasi hutan merupakan salah satu bagian dalam kegiatan perencanaan kehutanan bersama dengan pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Inventarisasi hutan di Indonesia diatur dalam undang-undang (UU) No. 41 tahun 1999 dan peraturan pemerintah (PP) No. 44 tahun 2004 bersama dengan kegiatan-kegiatan yang ada di perencanaan kehutanan.

Inventarisasi hutan dilakukan oleh pengelola hutan di Indonesia, contohnya di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perum Perhutani, Hutan alam (HA) atau Hutan tanaman industri (HTI) yang umumnya melakukan inventarisasi hutan guna kepentingan produksi pohon (kayu), seperti Perum Perhutani melakukan inventarisasi hutan untuk mengetahui data dan informasi potensi produksi hutan jati di Kesatuan pemangkuan hutan (KPH) produksi, seperti luas hutan, volume kayu, tegakan berdiri (Standing stock), dan tegakan rebah (Growing stock). 

Kegiatan inventarisasi hutan dianggap berhasil jika dapat menggambarkan kualitas potensi hutan dalam bentuk kubikasi (volume kayu) di hutan produksi. Meskipun begitu, inventarisasi hutan juga dapat digunakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar hutan serta jasa dan lingkungan alamnya. 

Tujuan dari inventarisasi hutan adalah mendapatkan data dan informasi untuk penyusunan kehutanan. Inventarisasi hutan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, harus memiliki tujuan yang jelas, melakukan pelaporan dan dokumentasi yang komprehensif dan transparan, metodologis, dan presisi.

Pengertian menurut Undang-undang

Inventarisasi hutan di Indonesia disahkan menurut UU No. 41 tahun 1999 Pasal 13 dan diperjelas oleh PP No. 44 tahun 2004 Pasal 5. Menurut kedua pasal tersebut, inventarisasi hutan adalah suatu cara untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. 

Inventarisasi hutan termasuk dalam kegiatan perencanaan kehutanan dalam UU No. 41 tahun 1999 Pasal 12 dan PP No.44 tahun 2004 Pasal 3 bersama dengan kegiatan pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.

Inventarisasi hutan merupakan salah satu dari kegiatan Perencanaan kehutanan yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari. 

Konsultan dan Kontraktor Inventarisasi Tegakan atau Inventarisasi Hutan