Penanaman Rehabilitasi DAS

  


Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

KONTAK KONSULTAN REHABLITASI DAS

Perusahaan : PT Kliausurya Alam Lestari
Offlicial Web : www.kilausurya.co.id 
Telp dan wa : 0812-7991-0832