Pemeriksaan Amdal Penting untuk Cegah Kebakaran Hutan

 


Sebuah pemeriksaan dokumen yang berkualitas atas analisa dampak lingkungan (amdal) terhadap perusahaan-perusahaan penguasa lahan dan konsesi hutan sangat penting dilakukan. Sebab, hal itu merupakan salah satu faktor agar kita bisa mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan yang parah.

"Setiap perusahaan harus mencantumkan tentang kemungkinan kebakaran hutan dan lahan dalam amdalnya jika memang kegiatannya menimbulkan risiko terjadinya hal tersebut," ujar Manajer Kamapanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhandi usai sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12).

Zenzi melanjutkan, jika tidak mencantumkan tentang kebakaran hutan, pemerintah berhak memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak ada kesan pemerintah tunduk terhadap kepentingan korporasi yang ingin mengelola hutan dengan semaunya dan membahayakan kelestariannya.

Sebab, menurut dia, kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan polusi asap parah seperti tahun 2015 merupakan kesalahan pemerintah dalam meletakkan dasar pertimbangan peraturan tata kelola sumber daya alam.

Akibat kekeliruan tersebut kemudian mendorong penguasaan dan dominasi atas hutan oleh korporasi. Selanjutnya, terjadi 'pengesahan' terhadap 'kejahatan lingkungan' oleh otoritas politik akibat pengendalian pemerintah yang lemah.

Walhi menduga, ada oknum-oknum dalam Kementerian Kehutanan, sebelum kemudian dilebur dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka 'bermain' dalam penyalahgunaan kebijakan pemerintah.

"Jadi, pemerintah sebaiknya tidak lagi hanya bertumpu pada cara-cara hukum dalam menyelesaikan kasus kebakaran lahan dan hutan, tetapi harus membongkar skenario korporasi dalam mengelola lahan yang dimulai dari siapa yang menerbitkan izin pelepasan lahan," tutur Zenzi.

Dia melanjutkan, kendali yang lemah dari negara atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan juga diperlihatkan dari keberanian korporasi mengelak dari tuduhan pemerintah.

Karena itu, selain memeriksa dokumen amdal, Walhi meminta pemerintah berani membuka dengan terang, siapa saja pemilik saham perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan tidak memberikan ruang korporasi menyembunyikan kesalahannya dari masyarakat.

Pada 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, seluas 2,1 juta hektare lahan terbakar di Indonesia yang sebagian merupakan hutan, terutama terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Sekitar 838.000 hektare atau 40% dari total lahan yang dilalap api berada di Provinsi Sumatera Selatan.

sumber : beritasatu.com