OKI Susun Dokumen RPPEG, Lindungi 1,03 Juta Hektar Gambut

 


Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan melibatkan multipihak untuk mengelola 1,03 juta hektare lahan gambut.

Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya. Perlindungan ini dinilai krusial mengingat Ekosistem gambut di Ogan Komering Ilir mencapai 1,03 juta hektar atau 49,3 persen dari total area ekosistem gambut Sumatera Selatan.

"Dokumen RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI melalui Sekretaris Dinas, M. Denin pada rakor yang digelar di Kantor Bupati OKI, Kamis, (14/4).

 Rakor ini diikuti oleh perwakilan Bappeda, BPBD, Forum DAS Sumsel, ICRAF serta berbagai stakeholder lainnya. 
Sebagai kabupaten dengan luas KHG terbesar di Sumatera Selatan, Kabupaten OKI menempati urutan teratas dalam luasan fungsi lindung maupun fungsi budidaya ekosistem gambut Sumatera Selatan.

Lebih dari 50 persen luasan fungsi budidaya atau setara 0,448 juta hektar berada di wilayah adminstratif kabupaten ini.

“Dokumen RPPEG, merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut” terang Denin.

Dr. Ir. Karlin Agustina, M. Si Wakil Ketua Forum DAS Sumsel mengatakan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

”PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” kata Karlin.

Karlin menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.

 Dia juga mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG ini berisi analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal, yang kemudian dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat Provinsi dan Kabupaten.

"Kenapa Dokumen ini sangat penting karena, latar belakang  Kabupaten OKI memiliki lahan gambut yang luas kurang lebih 49,3 persen sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian yang besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat” terang dia.

sumber: globalplanet.com

Konsultan IPPKH, Penanaman RehabDAS, Tata Batas dan Inventarisasi Tegakan