KPK Intai 2 Pulau ini Karena Tampung 90 Izin Tambang

 

Berdasarkan peta Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pulau Mangoli di Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu sudah masuk lingkaran merah areal pertambangan dan yang tersisa hanyalah pesisir pantai yang tidak termasuk dalam wilayah areal pertambangan.

Dua kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yakni Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, menjadi surganya perusahaan pertambangan. Bagaimana tidak, dua daerah ini menampung 90 izin usaha pertambangan (IUP), terbanyak dari total 125 IUP di Maluku Utara.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, dari hasil koordinasi supervisi KPK menemukan 302 IUP yang tersebar di tujuh provinsi yakni Bali, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Menariknya, kata Dian, Provinsi Maluku Utara memiliki IUP terbanyak, yakni 125 IUP.

"Setelah dicek, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu paling banyak," ujar Dian saat ditemui di Kota Ternate, Rabu (30/3).

Ia mengaku kaget begitu melihat tumpah tindih IUP melalui data MOMI Kementerian ESDM.

"Banyak banget ya, ini bahkan wilayahnya tidak tersisa untuk perkebunan rakyat," ungkap penyidik senior KPK ini sambil melihat data MOMI.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku Utara juga menyuarakan persoalan ini. Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hi. Umar menuturkan, berdasarkan aturan kehutanan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hanya 10 persen, sehingga perusahaan hanya bisa memiliki IUP 1.400 hektare. Namun realitanya yang terjadi saat itu IUP yang dikeluarkan oleh kepala daerah melebihi aturan IPPKH Kehutanan 10 persen, sehingga yang terjadi ada salah satu perusahaan di pulau mangoli memiliki areal pertambangan mencapai 24 ribu hektare.

Untuk itu, ia meminta Dinas ESDM melakukan evaluasi kembali IUP yang ada di Mangoli dan Taliabu. Jika mengacu pada IPPKH Kehutanan diterbitkan melebih 10 persen dari IPPKH, maka bisa mengarah ke pencabutan IUP.

"Jika melebihi 10 persen dari IPPKH maka direkomendasikan ke Pemerintah Pusat (Pempus) untuk dilakukan pencabutan IUP di Mangoli dan Taliabu," tegasnya.

Konsultasikan pengurusan IPPKH anda melalui konsultan yang benar dan tepat, sehingga anda tidak menemui kendala dikemudian hari, PT Kilausurya Alam lestari adalah konsultan pengurusan IPPKH yang fokus membantu melakukan pengurusn IPKKH, pemenuhan kewajiban IPPKH, RehabDAS, Tata Batas maupun Inventarisasi Tegakan.

Konsultan IPPKH, Penanaman RehabDAS, Tata Batas dan Inventarisasi Tegakan