KLHK Minta Perusahaan Pemegang IPPHK Segera Rehabilitasi DAS

 

Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Ditjen PDASHL) KLHK, Helmi Basalamah, menerangkan, saat ini terdapat 548.453 ha areal DAS yang wajib direhabilitasi oleh perusahaan pemegang IPPKH. "Artinya lebih dari setengah juta hektare," kata Helmi di Jakart, Selasa (12/10).

Sebanyak 10 perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah melaksanakan kewajibannya untuk merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 4.337 hektare. Mereka pun menyerahkan lahan yang sudah ditanami pohon itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mengutip situs laman KLHK, disebutkan bahwa per September 2020 terdapat 1.039 perusahaan pemegang IPPKH.

Helmi melanjutkan, dari setengah juta ha areal DAS yang wajib direhabilitasi, sebanyak 438.877 ha di antaranya sudah ditetapkan untuk segera dilaksanakan proses rehabilitasinya. Namun, realisasinya masih minim. Per hari ini, baru sekitar 37.500 ha areal DAS yang direhabilitasi.

"Mudah-mudahan serah terima hasil tanamanan rehabilitasi DAS oleh 10 perusahaan ini bisa menjadi penyemangat bagi yang belum atau sedang proses penyiapan lahannya," ujar Helmi.

Salah satu perusahaan yang menyerahkan adalah PT Adaro Indonesia yang melakukan reboisasi DAS seluas 440,43 ha di Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam, Kalimantan Selatan.

Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir, mengatakan, Adaro merasa bangga telah merehabilitasi DAS seluas 440,43 ha. Baginya, hal penting dalam dunia usaha bukan hanya performa perusahaan, tapi juga perhatian terhadap lingkungan.

Di sisi lain, kata dia, rehabilitasi DAS ini juga sebagai upaya untuk mencegah berbagai bencana yang akan menyengsarakan masyarakat.

"Pulihnya vegetasi DAS ini akan dapat menjaga konservasi sumber daya air sekaligus mencegah bencana banjir. Selain itu diharapkan daerah bisa punya cadangan air yang cukup bila musim kemarau tiba," ujar pria yang akrab disapa Boy Thohir ini.

Boy pun mengimbau perusahaan-perusahaan pemegang IPPKH, baik yang bergerak di bidang pertambangan maupun perkebunan, untuk melaksanakan kewajiban merehabilitasi DAS. "Ini bukan saja untuk kita, tapi untuk anak cucu kita di kemudian hari," kata dia.

sumber: republika

Konsultan IPPKH, Penanaman RehabDAS, Tata Batas dan Inventarisasi Tegakan