Artikel ini telah dipublikasikan di republika.co.id pada 8 april 2022.
Ketua DPP serikat karyawan Perhutani Isnin Soiban khawatir, apabila kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus diterapkan, maka kurang lebih 1 juta hektare lahan akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak hanya itu, di lapangan sudah terjadi permasalahan dihadapi oleh karyawan.
Ribuan karyawan Perhutani merasa terancam dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dan perhutanan sosial di pulau Jawa. Kebijakan tersebut lahir seiring disahkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
"Di lapangan rekan-rekan kami para mandor, polisi hutan, dan lain-lain yang jumlahnya ribuan karyawan Perhutani akan terdampak oleh peraturan," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (8/4/2022).
Selama ini, dia menuturkan, pihaknya bersama-sama lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) melakukan kerja sama menjaga kelestarian hutan. Berdasarkan PP nomor 72 tahun 2010, Perhutani mengelola hutan negara seluas 2,4 juta hektare.
Pihaknya akan memperjuangkan nasib ribuan karyawan dengan cara menyampaikan aspirasi kepada pemangku kebijakan. Sebab, kebijakan yang baru dan akan segera diterapkan banyak meresahkan dan membuat tidak pasti karyawan Perhutani bekerja di lapangan.
"Saat melaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial dan kegiatan rutin di lapangan saat ini seringkali mendapati beberapa kelompok mengatasnamakan perhutanan sosial yang menentang pelaksanaan tugas karyawan Perhutani di lapangan," katanya.
Dia mengatakan, para karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detail terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, serikat karyawan akan mengawal rencana kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus agar tidak merugikan karyawan Perhutani.
Termasuk pihaknya berencana melakukan audiensi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN dan DPR RI. "Sejauh ini, kami masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stakeholder untuk menjembatani nasib karyawan yang akan terdampak," katanya.