Hutan lindung merupakan kawasan yang melindungi apa?

 


Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Fungsi hutan lindung yang utama adalah menjaga keanekaragaman hayati. Kawasan ini juga bisa mencegah terjadinya bencana.

Fungsi hutan lindung cukup besar untuk melestarikan flora dan fauna. Selain itu, hutan lindung juga menyokong kebutuhan air serta mencegah terjadinya masalah seperti longsor dan bencana banjir.

Sayangnya pengelolaan hutan lindung di Indonesia belum dilakukan secara maksimal. Beberapa alasan yang mendasarinya adalah hutan lindung tidak memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.

Hutan lindung pun kerap mengalami kerusakan akibat pengawasan yang tidak begitu maksimal. Padahal keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya sangat penting dan harus dijaga demi kelestarian ekosistem.

Untuk mengenal lebih dalam tentang hutan lindung mulai dari pengertian hingga fungsinya, simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Pengertian Hutan Lindung

Hutan lindung adalah kawasan yang digunakan untuk melindungi kekayaan hayati yang ada di dalamnya. Kekayaan hayati ini terdiri dari flora dan fauna, khususnya yang hidup secara endemik atau berstatus langka. Di samping itu, hutan lindung juga berperan untuk melindungi air tanah, mengendalikan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.

Selain itu, hutan lindung juga melindungi kebudayaan yang ada di sekitarnya. Pasalnya, terdapat suku-suku lokal yang hidup di hutan dan rentan mengalami masalah jika tidak dilindungi dengan aturan yang jelas.

Hutan lindung akan menjaga lingkungan sekitar dengan baik dan juga mempertahankan masyarakat adat. Kerusakan hutan lindung akan membuat segala komponen baik fisik atau nonfisik yang ada di sana hilang secara permanen.

Fungsi Hutan Lindung

Berdasarkan UU no. 41/1999 pasal 26, kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan untuk beberapa hal di bawah ini.

1. Pemanfaatan jasa lingkungan

Salah satu pemanfaatan jasa lingkungan yang sering dilakukan oleh stakeholder atau pengelola adalah mencegah terjadinya bencana. Dengan adanya pepohonan, air hujan akan terserap ke dalam tanah sehingga mencegah terjadinya banjir.

Akar pepohonan yang menancap juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pergeseran tanah sehingga longsor tidak akan terjadi.

Selain itu, pemanfaatan jasa lingkungan yang bisa dilakukan adalah untuk menyuplai oksigen dan mencegah terjadinya perubahan iklim.

2. Pemanfaatan keindahan alam

Pengelolaan keindahan alam bisa dimanfaatkan untuk sarana rekreasi. Keindahan alam yang ada pada hutan lindung bisa dikelola dengan baik untuk mendatangkan banyak orang. Sayangnya pemanfaatan keindahan alam ini kerap berdampak negatif sebab pengelolaannya kurang memperhatikan lingkungan.

Pengelolaan keindahan ini umumnya juga diikuti dengan pemanfaatan di bidang pendidikan. Sebagian hutan lindung dapat difungsikan sebagai tempat wisata yang bisa memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga flora dan fauna.

3. Pemanfaatan hasil non-kayu

Pemanfaatan hasil hutan kayu bisa dilakukan melalui beberapa cara. Misal, dengan memungut hasil hutan seperti buah, jamur, serta perburuan beberapa fauna lokal yang tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi.

4. Pemanfaatan air

Pengelolaan air sebenarnya masuk dalam pemanfaatan jasa lingkungan. Air yang berasal dari sumber mata air atau sungai yang berada di hutan bisa menyuplai kebutuhan air bersih bagi warga sekitar.

Beberapa perusahaan juga menggunakan air ini untuk dikemas dan dijual secara komersial. Selama tidak menyebabkan sumber air mengalami kerusakan atau memicu masalah pada hutan, pengelolaan ini bisa dilakukan.

5. Pemanfaatan yang tidak mengubah fungsi utama

Fungsi utama dari hutan lindung adalah melindungi satwa dan juga flora yang ada di dalamnya. Selain itu hutan lindung juga akan melindungi masyarakat adat yang hidup di sekitarnya agar mereka bisa hidup tenang dan budaya yang dimiliki tidak rusak.

Dalam melakukan pemanfaatan, pengelola tidak bisa mengubah fungsi utama ini. Namun, bisa dilakukan upaya pemanfaatan secara berdampingan. Salah satunya adalah penangkaran satwa.

Penangkaran satwa khususnya satwa endemik dilakukan untuk memperbanyak jumlah hewan untuk dilepas kembali atau digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak menyalahi aturan.

Selain itu juga bisa dilakukan pemanfaatan lain seperti digunakan untuk area produksi makanan lokal. Yang penting aktivitas yang dilakukan tidak akan merusak area hutan lindung.


Penetapan Status

Penetapan status hutan menjadi hutan lindung dilakukan dengan serangkaian analisis dan sebuah penelitian. Salah satu dasar aturan untuk melakukan penetapan status hutan adalah UU no. 41/1999.

Adapun kriteria penetapan status hutan lindung di antaranya:

  • Merupakan kawasan bergambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter.
  • Kawasan resapan air dengan curah hujan yang cukup tinggi setiap tahunnya.
  • Kawasan sekitar mata air dengan jarak sekitar 200 m di sekelilingnya.
  • Memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.
  • Berhubungan dengan masyarakat adat setempat.

Daftar Hutan Lindung di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa hutan lindung yang cukup terkenal dan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Berikut daftar hutan lindung tersebut:

1. Hutan Lindung Sungai Wain

Berada di pulau Kalimantan, hutan lindung ini dimanfaatkan untuk melindungi satwa langka seperti Macan Dahan, Orang Utan, Beruang Madu dan Bekantan yang merupakan hewan endemik Kalimantan.

Secara khusus, hutan lindung ini difungsikan sebagai pusat laboratorium flora dan fauna di Balikpapan. Selain itu, masyarakat adat lokal juga memanfaatkannya untuk tempat mencari makan dalam melakukan kegiatan adat.

Memahami fungsi hutan lindung sangat penting untuk semua orang khususnya mereka yang akan mengelolanya. Sebelum melakukan usaha dengan memanfaatkan hutan lindung, pelaku usaha perlu mencari informasi terkait dengan perizinan dan sertifikasi.

Khusus untuk sertifikasi yang berhubungan dengan pengelolaan hutan, Anda bisa memanfaatkan jasa Mutu Institute.

Lembaga yang sudah berjalan sejak 1995 di bidang pendidikan dan pelatihan ini dikenal memiliki kualitas yang unggul. Berbagai sertifikasi yang berhubungan dengan hutan dan pengelolaannya ditawarkan untuk memudahkan Anda memahami apa saja yang harus dilakukan dan dihindari.

Melalui Mutu Institute Anda akan tahu tentang sertifikasi yang berhubungan dengan pengelolaan hutan untuk kelapa sawit. Selain itu, ada juga pengelolaan hutan lestari agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Hutan Taman Raya Bung Hatta

Berada di kawasan Padang, hutan dengan luas sekitar 70.000 hektare ini merupakan salah satu hutan lindung terluas di Sumatera.

Fungsi hutan taman raya ini adalah untuk melindungi flora lokal yang langka seperti Raflesia Arnoldi. Selain itu satwa endemik seperti kambing hutan, tapir dan harimau Sumatera juga hidup di dalam kawasan hutan ini.

3. Taman Nasional Bukit Barisan

Taman nasional dengan luas sekitar 300.000 hektare ini ditetapkan sebagai salah satu situs warisan budaya dunia oleh UNESCO. Taman Nasional ini memanjang di sebagian besar kawasan Sumatera dan dikelola dengan baik oleh pemerintah dan suku yang hidup di sekitarnya.

Flora dan fauna yang dilindungi di hutan ini di antaranya adalah gajah dan harimau Sumatera. Terlebih lagi, Taman Nasional Bukit Barisan menjadi kawasan prioritas untuk pelestarian badak Sumatera.

4. Hutan Lindung Kethu

Berada di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, hutan lindung ini memiliki dua fungsi utama. Fungsi pertama adalah untuk melakukan penyerapan air hujan yang cukup tinggi agar tidak terjadi masalah seperti banjir atau longsor.

Fungsi kedua adalah untuk memberikan udara sejuk dan mengurangi polusi udara. Hutan lindung ini hanya seluas 40 hektare saja tetapi dikelola dengan baik oleh masyarakat setempat dan pemerintah.