Agar dapat disetujui, permohonan penerbitan dan perpanjangan IPPKH sendiri wajib dilengkapi dengan pelbagai syarat.
Persyaratan tersebut seperti : izin sektor yang masih berlaku, dokumen lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BPDAS dan BPHP.
Kemudian persyaratan tersebut menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.