Perbaikan lingkungan memerlukan kerjasama semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.
Rehabilitasi DAS yang menjadi kewajiban bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) merupakan upaya pemulihan lingkungan dan bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan menyejahterakan masyarakat di sekitarnya.
Wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan.
Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan.