Jika pengusaha telah mengantongi surat ijin pinjam pakai kawasan hutan, maka pengusaha juga harus memperhatikan kewajibannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Kewajiban pemegang ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah sebagai berikut.1. melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
2. membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat kesanggupan:
1) melaksanakanreboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan;
2) melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
3) memberikankemudahan bagi aparat kehutanan balk pusat maupun daerah;
4) memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
a) membayar penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR);
b) membayar ganti rugi nilai tegakan kepada Pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan areal reboisasi;
c) mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan dalam hal areal yang dimohon berada pada areal kerja izin pemanfaatan hutan/pengelolaan;
d) kewajiban keuangan lainnya akibat diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
5) melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai untuk persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yangterletak pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulaudan/atau provinsi.
3. menyampaikan peta lokasi rencana penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yangterletak pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau,dan/atau provinsi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pemegang persetujuan prinsip wajib:
a. menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio 1 :1;
b. melaksanakan pengukuran lahan kompensasi dan dipetakan sesuai dengan kaidah pemetaan;
c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat bertanggung jawab apabila pada saat pelaksanaan tata batas di lapangan terdapat permasalahan teknis dan hukum;
d. menyerahkan lahan kompensasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi.