Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
IPPKH dalam peraturan terbaru disebut dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah termasuk izin yang penting bagi khalayak di bidang pertambangan ;
- minyak dan gas bumi
- mineral dan batubara
- panas bumi
- ketenagalistrikan
Apabila Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum ada atau belum didapatkan padahal lokasi penambangan ada dalam Kawasan Hutan, maka aktifitas tambang belum bisa dilaksanakan apalagi memproduksinya. Sanksi Pidana apabila melanggarnya.
Peratuan Perundang-undangan yang terkait dengan IPPKH adalah :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai klik disini
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan klik disini
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan klik disini
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan klik disini